Jl. Raya Sesetan No. 10, Denpasar, Bali 80223, Indonesia
Sesuai dengan kebijakan edaran Dinas Kesehatan Kota Denpasar terkait ketentuan Vaksinasi Covid-19,

Sesuai dengan kebijakan edaran Dinas Kesehatan Kota Denpasar terkait ketentuan Vaksinasi Covid-19,

Sesuai dengan kebijakan edaran Dinas Kesehatan Kota Denpasar terkait ketentuan Vaksinasi Covid-19,

Mulai Tanggal 13 Mei 2021, Syarat Vaksin Dosis 1 diberikan dengan prioritas LANSIA & GURU :
- Lansia WNI (KTP Indonesia)
- Untuk Masyarakat yang membawa 2 lansia berhak mendapat 1 kuota Vaksinasi
- KTP/Surat Domisili Denpasar (Guru)
- Surat Keterangan Guru, atau tanda pengenal
- Tidak perlu reservasi pada website : www.primamedika.com

Syarat Vaksin Dosis 1 untuk Non Lansia dan Pelayanan Publik :
- KTP/Domisili Denpasar
- Menunjukan E-tiker dari aplikasi Peduli Lindungi (www.pedulilindungi.id
- Surat keterangan bekerja (Name tag/id Kantor)
- Mengambil antrian online di : www.primamedika.com/vaksincovid19

NOTE :
- Jenis Vaksin Dosis 1 harus sama dengan Dosis ke-2
- Mulai Tanggal 1 Mei 2021, Vaksin yang diberikan adalah Vaksin Astra Zeneca (Tidak untuk ibu menyusui)
- Untuk Masyarakat yang mendapatkan Vaksin pertama sebelum tanggal 1 Mei 2021 (Coronavac) akan dilayani pada saat Vaksin ke-2, dengan Vaksin yang sama (Coronavac) sesuai ketersediaan stok Vaksin

Tetap ikuti anjuran Pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, guna menekan penyebaran Covid-19

______________________________
"Care With Quality And Hospitality"

  • May 25, 2021